Jumat, 29 Desember 2017

Berbagai Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesi




Pengertian Sertifikasi
      Istilah sertifikasi berasal dari bahasa Inggris certification” yang berarti keterangan, pengesahan, ijazah, sertifikat, brevet, diploma. International Institute for Environment Develpoment (IIED), pengertian sertifikasi adalah prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses, dan jasa telah memenuhi standar tertentu, berdasarkan audit yang dilaksanakan dengan prosedur yang disepakati. Sertifikasi berkaitan dengan pelabelan produk untuk proses komunikasi pasar.
 

Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
  • Industri otomotif
  • Minyak bumi dan gas
  • Industri maritim
  • Industri berat dan ringan
  • Pendidikan pengajaran dan penelitian
  • Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
1.      Sebutan Profesi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.

2.      Sertifikat Keprofesionalan
Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyuryang :
1.      Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
2.      Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
3.      Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
4.      Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya.
Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1.      Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2.      Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3.      Insinyur Profesional Utama (IPU):
Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
·         Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
·         Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
·         Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional.
PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.

3.      Sertifikasi Profesi Insinyur Internasional
Status Professional di lindungi oleh lembaga pemerintah negara, Di beberapa wilayah hukum hanya terdaftar atau insinyur lisensi diizinkan untuk menggunakan gelar insinyur atau praktek rekayasa profesional. Yang membedakan seorang insinyur profesional berlisensi adalah kewenangan untuk mengambil tanggung jawab hukum untuk pekerjaan engineering. misalnya seperti perancangan.

Sumber :

Contoh Soal
1. Lulusan fakultas teknik akan mendapatkan gelar ?
a. Insinyur
b. Koki
c. Pilot
d. Pramugari

2. IPM singkatan dari ?
a. Insinyur Profesional Muda
b. Insinyur Profesional Madya 
c. Insinyur Profesional Menengah
d. Insinyur Profesional Menerus
  

3. Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU berapa?
a. UU Nomor 10 Tahun 2003
b. UU Nomor 13 Tahun 2003
c. UU Nomor 12 Tahun 2003
d. UU Nomor 11 Tahun 2003


4.  Kepanjangan dari IP dalam sertifikasi keprofesional adalah ?
a. Index Predikat
b. Index Premium
c. Insinyur Profesional Muda
d. Insinyur Pramadya

5. Jika seseorang ingin menjadi seorang insinyur, fakultas apa yang akan di jalani nya ?
a. Fakultas Ekonomi
b. Fakultas Kedokteran
c. Fakultas Pertanian
d. Fakultas Teknik

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda