KONSULTAN ENGINEERING
PENDIRIAN BISNIS
Sebagai orang yang pernah memiliki
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang
sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan
usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat
digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak
efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit
pula.
Lebih membuat hati
makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata
sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus
pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk
mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah,
uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka
ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif
dan imajinatif).
Melihat fakta demikian,
rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu
organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari
183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan
usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di
bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami
bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat
ke-107.
Hal ini sebetulnya
cukup mengkuatirkan, karena dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor
akan berpikir seribu kali sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan
menanamkan dananya di Indonesia. Tidak usah bicara muluk mengenai investor
asing, bahkan beberapa investor lokal pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi
akibat birokrasi yang sangat buruk dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi
pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan
yang menyebutkan bahwa, “Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus
dipermudah?” dipegang dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan,
khususnya yang membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu
jauh menjadikan negara tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal
kemudahan mendirikan usaha (Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat
bila pihak berwenang melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal
pengurusan SIM. Bila memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah
biaya yang pasti, kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat
meyakini bahwa dengan prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi
yang terjangkau dan kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan administrasi usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus
meningkat. Apalagi kalau ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar
dan adanya insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha,
maka iklim wirausaha akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin
banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong
pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran
angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan
terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya
tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran),
lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian
usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan
usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya
iklim usaha yang kondusif, yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal
kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa
diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius
dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya
peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang
dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
KONTRAK KERJA
Sangatlah
penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
• Adanya pekerja
dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang
tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak
yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan
untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan
syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
• Pelaksanaan
Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di
perjanjian kerja.
• Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan
oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah
yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha
kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8
Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya
kontrak kerja
• Pasal 1338
ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
• Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau
sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan
tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
• Kewenangan
Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum
dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang
dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun
belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah
kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
• Objek yang
diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian
kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
• kontrak kerja
harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang,
pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan
kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana
cara membuat kontrak kerja yang baik.
KONTRAK BISNIS
Kontrak adalah peristiwa dua orang atau
lebih untuk saling berjanji dalam melakukan atau tidak melakukan suatu
perbuatan tertentu, biasanya diadakan secara tertulis. Para pihak yang
melakukan kesepakatan wajib untuk mentaati dan melaksanakan, sehingga
perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan. Kemudian syarat sahnya perjanjian
atau kontrak menurut pasal 1320 KUHP adalah adanya kata sepakat antara pihak dalam perjanjian,
adanya kecakapan berbuat dari para pihak,adanya prihal tertenru,adanya kuasa
yang diperbolehkan. Kemudian asas dalam kontrak yaitu Asas konsesualisme, Asas kebebasan
berkontrak, Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Kepribadian, Asas Itikad Baik disamping itu
beberapa asas lain dalam standar kontak. Suatu kontrak akan berhenti atau berakhir apabila sudah terjadi suatu hal diantaranya
Pembayaran, Penawanran pembayaran tunai di ikuti oleh penyimpanan produk yang
hendak dibayarkan itu di suatu tempat, Pembaruan utang, Kompensasi, Percampuran
utang, Pembebasan utangHapusnya produk yang diamaksudkan dalam kontrak,
Pembatalan kontrak, Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan, Berakirnya waktu sesuai dengan kesepakatan awal
perjanjian. Jadi, dalam suatu perjanjian atau kontrak itu ada syarat yang harus
dipenuhi untuk mengikat suatu perjanjian dan ada suatu hokum yang mengikatnya
serta adanya sanksi jika melanggar perjanjian tersebut. Kemudian suatu
perjanjian atau kontrakakan berakir jika terjadi hal yang membuat kontrak itu
harus berakir.
Contoh
Soal:
1. Salah satu Bisnis yang tidak membuat suatu produk bergerak di bidang ?
A. Bisnis Jasa
B. Bisnis Makanan
C. Bisnis Elektronik
D. Bisnis Otomotif
A. Kontak Kerja
B. Kontrak
Bisnis
C. Makan
D. Tidur
A.
Pendirian bisnis
B.
Kontrak kerja
C. Prosedur pengadaan
D.
Kontrak bisnis
4. Merupakan suatu kesepakatan yang diperjanjikan antara 2 (dua) atau lebih
pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan
hukum atau serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan ganti rugi
terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut & oleh hukum,
pelaksanaan dari kontrak tersebut dianggap tugas yang harus dilakukan adalah pengertian dari ?
A. Kontrak Kerja
B. Kontrak Nikah
C. Kontrak Bisnis
D. Kontrakan Rumah
5.
Maksimal Bekerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan
industri berapa tahun ?
A.
1 tahun
B. 2 tahun
C.
3 tahun
D.
4 tahun
Sumber:
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda