MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN
MEMINIMASI DAMPAK
NEGATIF LINGKUNGAN PADA RUMAH SAKIT
1. Lingkungan
a. Lingkungan Rumah Sakit harus
mempunyai batas yang jelas dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tidak
memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas.
b. Lingkungan rumah sakit harus
dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup.
c. Tidak becek, tidak berdebu dan tidak
terdapat genangan air serta dibuat landai menuju kesaluran terbuka/tertutup,
tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan terhadap luas halaman.
d. Saluran air limbah harus tertutup
dan dihubungkan langsung dengan sistem pengolahan air limbah
e. Ditempat parkir, halaman, ruang
tunggu dan tempat-tempat tertentu harus tersedia tempat pengumpul sampah pada
setiap radius 20 meter.
2.
Ruang
dan Bangunan
Ruang dan bangunan harus dalam keadaan bersih dan mudah
dibersihkan, tersedia tempat sampah sesuai dengan jenis sampahnya serta tersedia
fasilitas sanitasi sesuai dengan kebutuhan. Perbandingan jumlah tempat tidur
dengan luas lantai untuk ruang perawatan dan ruang isolasi sebagai berikut:
- Ruang bayi:
-
Ruang
perawatan minimal 2 m2/tempat tidur
-
Ruang
isolasi minimal 3,5 m2/tempat tidur
- Ruang Dewasa
-
Ruang
perawatan minimal 4,5 m2/tempat tidur
-
Ruang
isolasi minimal 6 m2/tempat tidur
Ruang
dan bangunan harus bebas dari gangguan serangga, binatang pengerat dan binatang
penganggu lainnya. Lantai harus selalu bersih, tingkat kebersihan lantai untuk
ruang operasi 0-5 kuman/cm2 dan untuk ruang perawata 5-10 kuman/cm2. Mutu
udara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak berbau (terutama H2S dan Amoniak)
- kadar debu tidak melampaui 150 ug/m3 udara dalam pengukuran rata-rata 24 jam
- Angka kuman
-
Ruang
operasi kurang dari 350 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha
streptococus haemolitius) dan spora gasn gangrene
-
Ruang
perawatan isolasi kurang dari 700 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen
alpha streptococus haemolitius)
- Kadar gas dan bahan berbahaya. Kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara tidak melebihi konsentrasi, maksimum
- Suhu dan kelembaban, kebisingan dan pencahayaan harus sesuai dengan peraturan
- Fasilitas Sanitasi
- Fasilitas penyediaan air
-
Harus
tersedia air minum sesuai dengan kebutuhan
-
Tersedia
air bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari
-
Air
minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan
secara berkesinambungan
-
Distribusi
air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan
perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif
3. Fasilitas toilet dan kamar mandi
a. Harus selalu terpelihara dan dalam
keadaan bersih
b. Lantai terbuat dari bahan yang kuat,
kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan
c. Pada setiap unit ruangan harus
tersedia toilet (jamban, peturasan dan tempat cuci tangan) tersendiri.
Khususnya untuk unit rawat inap da kamar karyawan harus tersedia kamar mandi.
d. Pembuangan air limbah dari toilet
dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water seal)
e. Letak toilet dan kamar mandi tidak
berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnya
f. Lubang penghawaan harus berhubungan
langsung dengan udara luar
g. Toilet dan kamar mandi pria dan
wanita harus terpisah
h. Toilet dan kamar mandi unit rawat
inap dan karyawan harus terpisah
i.
Toilet
dan kamar mandi karyawan harus terpisah dengan toilet pengunjung
j.
Toilet
pengunjung harus terletak ditempat yag mudah terjangkau dan ada petunjuk arah.
k. Harus dilengkapi dengan slogan atau
peringatan untuk memelihara kebersihan
l.
Tidak
terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat
perindukan nyamuk
m. Tersedia toilet pengunjung dengan
perbandingan 1 toilet untuk 1-40 pengunjung wanita, 1 toilet untuk 1-60
pengunjung pria.
4. Fasilitas pembuangan sampah/limbah
padat
a. Tempat pengumpul sampah
1. Terbuat dari bahan yang kuat, cukup
ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian
dalamnya
2. Mempunyai tutup yag mudah dibuka dan
ditutup tanpa mengotori tangan
3. Terdapat minimal 1 (satu) buah untuk
setiap kamar atau setiap radius 10 meter dan setiap radius 20 meter pada ruang
tunggu terbuka
4. Setiap tempat pengumpul sampah harus
dilapisi kantong plastik sebagai pembungkus sampah dengan lambang dan warna
sebagai berikut:
5. Warna merah, untuk kategori
radioaktif
6. Warna kuning, untuk kategori
infeksius
7. Warga ungu, untuk citotoksis
8. Warna hitam, untuk umum
9. Kantong plastik diangkat setiap hari
atau kurang dari sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah
10. Khusus untuk tempat pengumpul sampah
kategori infeksius (plastik kuning) dan sampak citotoksis (plastik ungu) segera
dibersihkan dan didesinfeksi setelah dikosongkan, apabila akan dipergunakan
kembali
b. Tempat penampungan sampah sementara
1. Tersedia tempat penampungan sampah
yang tidak permanen
2. Terletak pada lokasi yang mudah
dijangkau kendaraan pengangkut sampah
3. Dikosongkan dan dibersihkan
sekurang-kurangnya satu kali 24 jam
c. Tempat pembuangan sampah akhir
1. Sampah radio aktif dibuang sesuai
dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Sampah infeksius dan citotoksis
dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C
3. Sampah umum (domestik) dibuang ke
tempat pembuangan sampah akhir yang dikelola oleh PEMDA, atau badan lain sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
4. Sampah farmasi dikembalikan kepada
distributor, bila tidak memungkinkan supaya dimusnahkan melalui incinerator
pada suhu di atas 1000 o C
5. Sampah bahan kimia berbahaya, bila
mungkin dan ekonomis supaya di daur ulang, bila tidak supaya pembuangannya
dikonsultasikan terlebih dahulu ke instansi yang berwenang
d. Fasilitas pembuangan gas buagan
(emisi)
1. Rumah sakit harus memiliki sarana
pengendalian gas buangan (emisi)
2. Gas buangan yang dibuang ke dalam
lingkungan harus memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku
e. Fasilitas Sanitasi lainnya
1. Harus tersedia tempat penampungan
tinja, air seni, muntahan dan lain-lain, (Spoelhok) yang terbuat dari logam
tahan karat pada setiap unit perawatan.
2. Tersedia ruang khusus untuk
penyimpanan perlengkapan kebersihan pada setiap unit perawatan.
Sumber:
-
Marsono, Dj,
1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper Vol. 3.
Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.
-
Fandeli, Ch,
2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan.
Penerbit Liberty, Yogyakarta.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda