Kamis, 27 April 2017

MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN




MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN PADA RUMAH SAKIT

1. Lingkungan
a.       Lingkungan Rumah Sakit harus mempunyai batas yang jelas dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tidak memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas.
b.      Lingkungan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup.
c.       Tidak becek, tidak berdebu dan tidak terdapat genangan air serta dibuat landai menuju kesaluran terbuka/tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan terhadap luas halaman.
d.      Saluran air limbah harus tertutup dan dihubungkan langsung dengan sistem pengolahan air limbah
e.       Ditempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat-tempat tertentu harus tersedia tempat pengumpul sampah pada setiap radius 20 meter.

2.      Ruang dan Bangunan
Ruang dan bangunan harus dalam keadaan bersih dan mudah dibersihkan, tersedia tempat sampah sesuai dengan jenis sampahnya serta tersedia fasilitas sanitasi sesuai dengan kebutuhan. Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk ruang perawatan dan ruang isolasi sebagai berikut:
  1. Ruang bayi:
-          Ruang perawatan minimal 2 m2/tempat tidur
-          Ruang isolasi minimal 3,5 m2/tempat tidur
  1. Ruang Dewasa
-          Ruang perawatan minimal 4,5 m2/tempat tidur
-          Ruang isolasi minimal 6 m2/tempat tidur
Ruang dan bangunan harus bebas dari gangguan serangga, binatang pengerat dan binatang penganggu lainnya. Lantai harus selalu bersih, tingkat kebersihan lantai untuk ruang operasi 0-5 kuman/cm2 dan untuk ruang perawata 5-10 kuman/cm2.  Mutu udara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak berbau (terutama H2S dan Amoniak)
  2. kadar debu tidak melampaui 150 ug/m3 udara dalam pengukuran rata-rata 24 jam
  3. Angka kuman
-          Ruang operasi kurang dari 350 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius) dan spora gasn gangrene
-          Ruang perawatan isolasi kurang dari 700 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius)
  1. Kadar gas dan bahan berbahaya. Kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara tidak melebihi konsentrasi, maksimum
  2. Suhu dan kelembaban, kebisingan dan pencahayaan harus sesuai dengan peraturan
  3. Fasilitas Sanitasi
  4. Fasilitas penyediaan air
-          Harus tersedia air minum sesuai dengan kebutuhan
-          Tersedia air bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari
-          Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan
-          Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif

3.      Fasilitas toilet dan kamar mandi
a.       Harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih
b.      Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan
c.       Pada setiap unit ruangan harus tersedia toilet (jamban, peturasan dan tempat cuci tangan) tersendiri. Khususnya untuk unit rawat inap da kamar karyawan harus tersedia kamar mandi.
d.      Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water seal)
e.       Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnya
f.       Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar
g.      Toilet dan kamar mandi pria dan wanita harus terpisah
h.      Toilet dan kamar mandi unit rawat inap dan karyawan harus terpisah
i.        Toilet dan kamar mandi karyawan harus terpisah dengan toilet pengunjung
j.        Toilet pengunjung harus terletak ditempat yag mudah terjangkau dan ada petunjuk arah.
k.      Harus dilengkapi dengan slogan atau peringatan untuk memelihara kebersihan
l.        Tidak terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk
m.    Tersedia toilet pengunjung dengan perbandingan 1 toilet untuk 1-40 pengunjung wanita, 1 toilet untuk 1-60 pengunjung pria.

4.      Fasilitas pembuangan sampah/limbah padat
a.       Tempat pengumpul sampah
1.      Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya
2.      Mempunyai tutup yag mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan
3.      Terdapat minimal 1 (satu) buah untuk setiap kamar atau setiap radius 10 meter dan setiap radius 20 meter pada ruang tunggu terbuka
4.      Setiap tempat pengumpul sampah harus dilapisi kantong plastik sebagai pembungkus sampah dengan lambang dan warna sebagai berikut:
5.      Warna merah, untuk kategori radioaktif
6.      Warna kuning, untuk kategori infeksius
7.      Warga ungu, untuk citotoksis
8.      Warna hitam, untuk umum
9.      Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang dari sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah
10.  Khusus untuk tempat pengumpul sampah kategori infeksius (plastik kuning) dan sampak citotoksis (plastik ungu) segera dibersihkan dan didesinfeksi setelah dikosongkan, apabila akan dipergunakan kembali
b.      Tempat penampungan sampah sementara
1.      Tersedia tempat penampungan sampah yang tidak permanen
2.      Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah
3.      Dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya satu kali 24 jam

c.       Tempat pembuangan sampah akhir
1.      Sampah radio aktif dibuang sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Sampah infeksius dan citotoksis dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C
3.      Sampah umum (domestik) dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir yang dikelola oleh PEMDA, atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
4.      Sampah farmasi dikembalikan kepada distributor, bila tidak memungkinkan supaya dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C
5.      Sampah bahan kimia berbahaya, bila mungkin dan ekonomis supaya di daur ulang, bila tidak supaya pembuangannya dikonsultasikan terlebih dahulu ke instansi yang berwenang
d.      Fasilitas pembuangan gas buagan (emisi)
1.      Rumah sakit harus memiliki sarana pengendalian gas buangan (emisi)
2.   Gas buangan yang dibuang ke dalam lingkungan harus memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.       Fasilitas Sanitasi lainnya
1.      Harus tersedia tempat penampungan tinja, air seni, muntahan dan lain-lain, (Spoelhok) yang terbuat dari logam tahan karat pada setiap unit perawatan.
2.      Tersedia ruang khusus untuk penyimpanan perlengkapan kebersihan pada setiap unit perawatan.
Sumber:
-         Marsono, Dj, 1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper Vol. 3. Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.
-         Fandeli, Ch, 2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Penerbit Liberty, Yogyakarta.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda