ANALISA TENTANG LINGKUNGAN
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan
keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia,
ekologi, sosial- ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai
pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Agar pelaksanaan AMDAL berjalan
efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan
dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas
menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para
pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan
ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
KEGUNAAN AMDAL
A.
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
B. Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan.
C. Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan.
D. Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
E. Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan.
F. Memberikan
alternatif solusi minimalisasi dampak negative.
G. Digunakan
untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau
kegiatan.
PROSEDUR AMDAL
A.
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
B.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
C.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
D.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan
Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana
kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi
masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat
terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah
proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL
(proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun,
pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan
kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL,
RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati
(hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai
disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL,RKL dan RPL kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian
ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
SIAPA YANG MENYUSUN AMDAL
Dokumen
AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam
penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki
sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal
cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor
09/2000.
PIHAK - PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi
Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai
dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup,
di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga
masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai
ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai
AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang
terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan
alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh
sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh
nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan
menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
STUDI KASUS
Data
yang ingin diperoleh berupa informasi dariwarga sekitar rumah sakit Mitra
Keluarga dengan menggunakan kuisioner yang diberikan secara langsung. Berikut
adalah beberapa pertanyaan yang diberikan terhadap warga sekitar rumah sakit
Mitra Keluarga, yaitu:
1. Apakah dampak
yang ditimbulkan akibat pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga?
2. Berapa jumlah
tempat tidur yang terdapat pada Rumah sakit mitra Keluarga?
3. Berapa jumlah orang yang terkena dampak lingkungan pembangunan
rumah sakit
Mitra Keluarga?
4. Berapa banyak wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan
rumah sakit
Mitra Keluarga?
ANALISIS
Proses pembuangan Limbah cair yang mengandung bahan
berbahaya beracun yang tidak memenuhi standar itu diduga dapat mencemari
lingkungan rumah sakit. Wilayah di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga sebagian
besar merupakan perumahan yang sangat rentan terhadap pencemarah limbah cair
yang dibuang melalui saluran air. Jika terus dibiarkan maka akan membahayakan
warga sekitar akibar pencemaran yang diakibatkan oleh limbah beracun itu.
Jumlah tempat tidur yang terdapat pada
rumah sakit Mitra Keluarga adalah 220 tempat tidur. Berdasarkan PP No. 51 Tahun
1993, rumahsakit yang terkenawajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas
lebih dari 400 tempattidur. Padakenyataannya RS Mitra Keluarga memiliki
kapasitas tempat tidur
kurang dari 400
tempat tidur.
Jumlah orang yang terkena dampak lingkungan pembangunan
rumah sakit
Mitra Keluarga yaitu sekitar 250 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data yang
masuk ke rumah sakit Mitra Keluarga akibat keluhan-keluhan masyarakat di
sekitar rumah sakit Mitra Keluarga Depok.
Banyak wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan
rumah sakit
Mitra Keluarga yaitu sebanyak 3 sampai 5 wilayah. Wilayah tersebut dapat
terkena langsung dampak akibat pencemaran limbah rumah sakit karena wilaya
tersebut jaraknya tidak jauh dari lokasi rumah sakit.
KESIMPULAN
Kesimpulan merupakan jawaban dari tujuan yang telah
diutarakan pada pendahuluan. Berikut ini adalah kesimpulan yaitu.
1. Komponen lingkungan hidup yang harus
dipertahankan dan dijaga kelestariannya, ialah hutan lindung, caga biosfer,
sumber daya manusia, kualitas udara, warisan alam, kenyamanan lingkungan hidup,
dan nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
2. Rumah sakit yang terkena wajib AMDAL
adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur. Pada
kenyataannya Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok memiliki kapasitas tempat tidur
kurang dari 400 tempat tidur berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993.
3. Variabel yang menimbulkan kepuasan atau
ketidakpuasan terhadap layanan yang diperoleh, ialah variabel laten yang
merupakan konsep abstrak dan variable teramati yang dapat diamati atau dapat
diukur secara empires dan sering.
Sumber:
-
Marsono, Dj,
1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper Vol. 3.
Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.
-
Fandeli, Ch,
2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan.
Penerbit Liberty, Yogyakarta.
-
Soemarwoto, Otto. 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda