Kamis, 27 April 2017

ANALISA TENTANG LINGKUNGAN



PENGERTIAN AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial- ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

KEGUNAAN AMDAL
A.    Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
B.    Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
C.    Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
D.   Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
E.    Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
F.    Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negative.
G.  Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.

PROSEDUR AMDAL
A.    Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
B.     Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
C.     Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
D.    Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL,RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

SIAPA YANG MENYUSUN AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

PIHAK - PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

STUDI KASUS
Data yang ingin diperoleh berupa informasi dariwarga sekitar rumah sakit Mitra Keluarga dengan menggunakan kuisioner yang diberikan secara langsung. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang diberikan terhadap warga sekitar rumah sakit Mitra Keluarga, yaitu:
1.      Apakah dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga?
2.      Berapa jumlah tempat tidur yang terdapat pada Rumah sakit mitra Keluarga?
3.     Berapa jumlah orang yang terkena dampak lingkungan pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga?
4.     Berapa banyak wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga?

ANALISIS
Proses pembuangan Limbah cair yang mengandung bahan berbahaya beracun yang tidak memenuhi standar itu diduga dapat mencemari lingkungan rumah sakit. Wilayah di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga sebagian besar merupakan perumahan yang sangat rentan terhadap pencemarah limbah cair yang dibuang melalui saluran air. Jika terus dibiarkan maka akan membahayakan warga sekitar akibar pencemaran yang diakibatkan oleh limbah beracun itu.
Jumlah tempat tidur yang terdapat pada rumah sakit Mitra Keluarga adalah 220 tempat tidur. Berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993, rumahsakit yang terkenawajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempattidur. Padakenyataannya RS Mitra Keluarga memiliki kapasitas tempat tidur kurang dari 400 tempat tidur.
Jumlah orang yang terkena dampak lingkungan pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga yaitu sekitar 250 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk ke rumah sakit Mitra Keluarga akibat keluhan-keluhan masyarakat di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga Depok.
Banyak wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga yaitu sebanyak 3 sampai 5 wilayah. Wilayah tersebut dapat terkena langsung dampak akibat pencemaran limbah rumah sakit karena wilaya tersebut jaraknya tidak jauh dari lokasi rumah sakit.

KESIMPULAN
Kesimpulan merupakan jawaban dari tujuan yang telah diutarakan pada pendahuluan. Berikut ini adalah kesimpulan yaitu.
1.      Komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga kelestariannya, ialah hutan lindung, caga biosfer, sumber daya manusia, kualitas udara, warisan alam, kenyamanan lingkungan hidup, dan nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
2.      Rumah sakit yang terkena wajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur. Pada kenyataannya Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok memiliki kapasitas tempat tidur kurang dari 400 tempat tidur berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993.
3.      Variabel yang menimbulkan kepuasan atau ketidakpuasan terhadap layanan yang diperoleh, ialah variabel laten yang merupakan konsep abstrak dan variable teramati yang dapat diamati atau dapat diukur secara empires dan sering.

Sumber:
-         Marsono, Dj, 1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper Vol. 3. Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.
-         Fandeli, Ch, 2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Penerbit Liberty, Yogyakarta.
-          Soemarwoto, Otto. 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda