LANDASAN KEBIJAKSANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM (SDA)
• Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
• Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan
antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan
ini. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui
identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai
potensi dalam pembangunan nasional. Memperluas pemberian akses informasi kepada
masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari
berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai
tambah dari produk sumber daya alam tersebut. Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang
didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan
kondisi daerah maupun nasional.
• Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses
pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat
dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak)
rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak
yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan,
pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
3. Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem
lainnya.
4. Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya
secara baik.
5. Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga
keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas
lingkungan hidup yang baik.
Visi Pengelolaan Sumber Daya Alam
“Terwujudnya
Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif, serta berperan dalam pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau”.
Misi Pengelolaan Sumber Daya Alam
2. Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai
proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan
ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
3. Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
3. Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4. Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta mengembangkan kapasitas
kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara
terintegrasi.
Secara
umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi
lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada
pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak
dicapai adalah:
1. Terkendalinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air
tanah;
2. Terlindunginya
kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan;
3. Membaiknya
kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3);
4. Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup terintegrasi.
Sumber
:
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda