Kamis, 27 April 2017

MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN




MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN PADA RUMAH SAKIT

1. Lingkungan
a.       Lingkungan Rumah Sakit harus mempunyai batas yang jelas dilengkapi dengan pagar yang kuat dan tidak memungkinkan orang atau binatang peliharaan keluar masuk dengan bebas.
b.      Lingkungan rumah sakit harus dilengkapi penerangan dengan intensitas cahaya yang cukup.
c.       Tidak becek, tidak berdebu dan tidak terdapat genangan air serta dibuat landai menuju kesaluran terbuka/tertutup, tersedia lubang penerima air masuk dan disesuaikan terhadap luas halaman.
d.      Saluran air limbah harus tertutup dan dihubungkan langsung dengan sistem pengolahan air limbah
e.       Ditempat parkir, halaman, ruang tunggu dan tempat-tempat tertentu harus tersedia tempat pengumpul sampah pada setiap radius 20 meter.

2.      Ruang dan Bangunan
Ruang dan bangunan harus dalam keadaan bersih dan mudah dibersihkan, tersedia tempat sampah sesuai dengan jenis sampahnya serta tersedia fasilitas sanitasi sesuai dengan kebutuhan. Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk ruang perawatan dan ruang isolasi sebagai berikut:
  1. Ruang bayi:
-          Ruang perawatan minimal 2 m2/tempat tidur
-          Ruang isolasi minimal 3,5 m2/tempat tidur
  1. Ruang Dewasa
-          Ruang perawatan minimal 4,5 m2/tempat tidur
-          Ruang isolasi minimal 6 m2/tempat tidur
Ruang dan bangunan harus bebas dari gangguan serangga, binatang pengerat dan binatang penganggu lainnya. Lantai harus selalu bersih, tingkat kebersihan lantai untuk ruang operasi 0-5 kuman/cm2 dan untuk ruang perawata 5-10 kuman/cm2.  Mutu udara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak berbau (terutama H2S dan Amoniak)
  2. kadar debu tidak melampaui 150 ug/m3 udara dalam pengukuran rata-rata 24 jam
  3. Angka kuman
-          Ruang operasi kurang dari 350 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius) dan spora gasn gangrene
-          Ruang perawatan isolasi kurang dari 700 koloni/m3 udara dan bebas kuman pathogen alpha streptococus haemolitius)
  1. Kadar gas dan bahan berbahaya. Kadar gas dan bahan berbahaya dalam udara tidak melebihi konsentrasi, maksimum
  2. Suhu dan kelembaban, kebisingan dan pencahayaan harus sesuai dengan peraturan
  3. Fasilitas Sanitasi
  4. Fasilitas penyediaan air
-          Harus tersedia air minum sesuai dengan kebutuhan
-          Tersedia air bersih minimal 500 lt/tempat tidur/hari
-          Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan
-          Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan positif

3.      Fasilitas toilet dan kamar mandi
a.       Harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih
b.      Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan
c.       Pada setiap unit ruangan harus tersedia toilet (jamban, peturasan dan tempat cuci tangan) tersendiri. Khususnya untuk unit rawat inap da kamar karyawan harus tersedia kamar mandi.
d.      Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water seal)
e.       Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnya
f.       Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar
g.      Toilet dan kamar mandi pria dan wanita harus terpisah
h.      Toilet dan kamar mandi unit rawat inap dan karyawan harus terpisah
i.        Toilet dan kamar mandi karyawan harus terpisah dengan toilet pengunjung
j.        Toilet pengunjung harus terletak ditempat yag mudah terjangkau dan ada petunjuk arah.
k.      Harus dilengkapi dengan slogan atau peringatan untuk memelihara kebersihan
l.        Tidak terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk
m.    Tersedia toilet pengunjung dengan perbandingan 1 toilet untuk 1-40 pengunjung wanita, 1 toilet untuk 1-60 pengunjung pria.

4.      Fasilitas pembuangan sampah/limbah padat
a.       Tempat pengumpul sampah
1.      Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya
2.      Mempunyai tutup yag mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan
3.      Terdapat minimal 1 (satu) buah untuk setiap kamar atau setiap radius 10 meter dan setiap radius 20 meter pada ruang tunggu terbuka
4.      Setiap tempat pengumpul sampah harus dilapisi kantong plastik sebagai pembungkus sampah dengan lambang dan warna sebagai berikut:
5.      Warna merah, untuk kategori radioaktif
6.      Warna kuning, untuk kategori infeksius
7.      Warga ungu, untuk citotoksis
8.      Warna hitam, untuk umum
9.      Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang dari sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah
10.  Khusus untuk tempat pengumpul sampah kategori infeksius (plastik kuning) dan sampak citotoksis (plastik ungu) segera dibersihkan dan didesinfeksi setelah dikosongkan, apabila akan dipergunakan kembali
b.      Tempat penampungan sampah sementara
1.      Tersedia tempat penampungan sampah yang tidak permanen
2.      Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah
3.      Dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya satu kali 24 jam

c.       Tempat pembuangan sampah akhir
1.      Sampah radio aktif dibuang sesuai dengan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      Sampah infeksius dan citotoksis dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C
3.      Sampah umum (domestik) dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir yang dikelola oleh PEMDA, atau badan lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
4.      Sampah farmasi dikembalikan kepada distributor, bila tidak memungkinkan supaya dimusnahkan melalui incinerator pada suhu di atas 1000 o C
5.      Sampah bahan kimia berbahaya, bila mungkin dan ekonomis supaya di daur ulang, bila tidak supaya pembuangannya dikonsultasikan terlebih dahulu ke instansi yang berwenang
d.      Fasilitas pembuangan gas buagan (emisi)
1.      Rumah sakit harus memiliki sarana pengendalian gas buangan (emisi)
2.   Gas buangan yang dibuang ke dalam lingkungan harus memenuhi Baku Mutu Emisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.       Fasilitas Sanitasi lainnya
1.      Harus tersedia tempat penampungan tinja, air seni, muntahan dan lain-lain, (Spoelhok) yang terbuat dari logam tahan karat pada setiap unit perawatan.
2.      Tersedia ruang khusus untuk penyimpanan perlengkapan kebersihan pada setiap unit perawatan.
Sumber:
-         Marsono, Dj, 1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper Vol. 3. Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.
-         Fandeli, Ch, 2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Penerbit Liberty, Yogyakarta.

ANALISA TENTANG LINGKUNGAN



PENGERTIAN AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial- ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

KEGUNAAN AMDAL
A.    Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
B.    Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
C.    Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
D.   Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
E.    Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
F.    Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negative.
G.  Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.

PROSEDUR AMDAL
A.    Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
B.     Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
C.     Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
D.    Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL,RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

SIAPA YANG MENYUSUN AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

PIHAK - PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

STUDI KASUS
Data yang ingin diperoleh berupa informasi dariwarga sekitar rumah sakit Mitra Keluarga dengan menggunakan kuisioner yang diberikan secara langsung. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang diberikan terhadap warga sekitar rumah sakit Mitra Keluarga, yaitu:
1.      Apakah dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga?
2.      Berapa jumlah tempat tidur yang terdapat pada Rumah sakit mitra Keluarga?
3.     Berapa jumlah orang yang terkena dampak lingkungan pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga?
4.     Berapa banyak wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga?

ANALISIS
Proses pembuangan Limbah cair yang mengandung bahan berbahaya beracun yang tidak memenuhi standar itu diduga dapat mencemari lingkungan rumah sakit. Wilayah di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga sebagian besar merupakan perumahan yang sangat rentan terhadap pencemarah limbah cair yang dibuang melalui saluran air. Jika terus dibiarkan maka akan membahayakan warga sekitar akibar pencemaran yang diakibatkan oleh limbah beracun itu.
Jumlah tempat tidur yang terdapat pada rumah sakit Mitra Keluarga adalah 220 tempat tidur. Berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993, rumahsakit yang terkenawajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempattidur. Padakenyataannya RS Mitra Keluarga memiliki kapasitas tempat tidur kurang dari 400 tempat tidur.
Jumlah orang yang terkena dampak lingkungan pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga yaitu sekitar 250 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk ke rumah sakit Mitra Keluarga akibat keluhan-keluhan masyarakat di sekitar rumah sakit Mitra Keluarga Depok.
Banyak wilayah yang terkena dampak lingkungan pembangunan rumah sakit Mitra Keluarga yaitu sebanyak 3 sampai 5 wilayah. Wilayah tersebut dapat terkena langsung dampak akibat pencemaran limbah rumah sakit karena wilaya tersebut jaraknya tidak jauh dari lokasi rumah sakit.

KESIMPULAN
Kesimpulan merupakan jawaban dari tujuan yang telah diutarakan pada pendahuluan. Berikut ini adalah kesimpulan yaitu.
1.      Komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga kelestariannya, ialah hutan lindung, caga biosfer, sumber daya manusia, kualitas udara, warisan alam, kenyamanan lingkungan hidup, dan nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
2.      Rumah sakit yang terkena wajib AMDAL adalah rumah sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur. Pada kenyataannya Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok memiliki kapasitas tempat tidur kurang dari 400 tempat tidur berdasarkan PP No. 51 Tahun 1993.
3.      Variabel yang menimbulkan kepuasan atau ketidakpuasan terhadap layanan yang diperoleh, ialah variabel laten yang merupakan konsep abstrak dan variable teramati yang dapat diamati atau dapat diukur secara empires dan sering.

Sumber:
-         Marsono, Dj, 1992. Dampak Pelaksanaan Amdal Hak Pengusahaan Hutan. Buletin Instiper Vol. 3. Nomor.1, Institut Pertanian STIPER. Yogyakarta.
-         Fandeli, Ch, 2004. Analisis Mengenai Dampak Linkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Penerbit Liberty, Yogyakarta.
-          Soemarwoto, Otto. 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.