Rabu, 18 Maret 2015

Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

PENGERTIAN DEMOKRASI
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
§  Abraham Lincoln
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
§  Hans Kelsen
Demokrasi merupakan pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana yang melaksanakan kekuasaan negara adalah wakil-wakil rakyat yang terpilih dan rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
§  Sidney Hook
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung ataupun tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
§  Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan
§  H. Harris Soche
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan melekat pada diri rakyat atau orang banyak dan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

KONSEP DEMOKRASI
Diantara sekian banyak aliran yang menamakan demokrasi, penyusun akan menjelaskan tiga macam demokrasi, yaitu dua kelompok aliran demokrasi yang terkenal di dunia dan satu demokrasi perwakilan di Indonesia, yakni demokrasi Liberal atau konstitusional, demokrasi kerakyatan atau Sosialis yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme, dan  demokrasi pancasila.

1. Demokrasi Liberal
Demokrasi ini sering juga disebut dengan demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang berdasarkan pada kebebasan atau individualistis. Ciri khas demokrasi ini adalah bahwa pemerintahannya terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah tersebut ialah melalui suatu konstitusi. Dimana konstitusi tersebut menjamin hak-hak warga negaranya dan menyelenggarakan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif di imbangi oleh kekuasaan legislatif (parlemen) dan kekuasaan Yudikatif (lembaga hukum Yudikatif).[1]

Perkembangan pemikiran mengenai demokrasi liberal telah dirangkum oleh C. B. Mac Pherson dalam tiga model :

    Demokrasi Protektif.
    Demokrasi  pembangunan.
    Demokrasi ekuilibrium (keseimbangan). [2]

Dari ketiga model demokrasi diatas tidak dibahas secara rinci, namun akan membahas tentang pemikiran pendapat demokrasi liberal, yang bertujuan untuk mengetahui beberapa isu penting yang muncul dalam berbagai panggung pemikiran mengenai demokrasi.

Ciri-ciri demokrasi liberal
 menurut M. Carter dan John Herz adalah bahwa demokrasi ditandai secara konstitusional pembahasan-pembahasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberi perlindungan bagi individu dan kelompok dengan menyusun penggantian pemimpin secara berkala, tertib, damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Dalam hal sikap, demokrasi liberal memerlukan toleransi terhadap pendapat yang berlawanan, keluwesan serta kesediaan untuk bereksperimen.

2. Demokrasi komunisme
Istilah komunisme mulai populer dipergunakan setelah revolusi tahun 1830 di Prancis. Revolusi menghendaki pemerintahan parlementer dengan menghapuskan raja, tetapi hasilnya adalah penghapusan republik dan naiknya Louis Philippe sebagai raja. Sebagai akibatnya muncullah perkumpulan-perkumpulan revolusioner rahasia di Paris pada tahun-tahun tiga puluhan itu, terutama ditahun empat puluhan. Tidak dapat dikatakan dengan pasti bila sebenarnya istilah komunisme itu muncul, tetapi istilah ini dipergunakan terhadap perkumpulan-perkumpulan serta paham-paham yang dianutnya.

Istilah komunisme tadi dari mulanya mengandung dua pengertian. Pertama, ada hubungannya dengan komune (commune), satuan dasar bagi wilayah negara yang berpemerintahan sendiri, dengan negara itu sendiri sebagai federasi dari komune-komune itu. kedua, dari istilah komunisme, ia menunjukkan milik atau kepunyaan bersama. Pengertian kedua inilah yang dipergunakan oleh Cabet dan pengikut-pengikutnya. Pengertian pertama lebih erat hubungannya dengan serikat-serikat rahasia dan serikat-serikat yang hidup terbuang, seperti perkumpulan liga komunis (1847) dikalangan  orang-orang Jerman yang hidup dalam buangan diluar negeri (Paris); Manifesto Komunis merupakan garis pedoman liga itu.

Tipe dari demokrasi Komunisme ini yakni demokrasi Proletar, Marxis Komunisme atau demokrasi Sovyet. Tokoh dari aliran ini antara lain : Robert Awen (1771-1858) dari Inggris, Saint Simon (1760-1825), Faurier (1772-1837) di Perancis dan yang terpenting adalah Karl Marx (1825-1883). Masyarakat yang dicita-citakan oleh Marx adalah masyarakat komunis yaitu masyarakat yang tidak ada kelas sosial dimana manusia dibebaskan dari keterikatan kepada milik pribadi dan tidak ada eksploitasi, penindasan dan pakasaan. Ironisnya untuk mencapai masyarakat yang bebas dari paksaan itu perlu melalui jalan paksaan serta kekuataan yaitu perebutan kekuasaan oleh kaum buruh dari tangan Borjuis (pemilik modal)

3. Demokrasi pancasila
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar  1945 adalah Demokrasi Pancasila, sebab Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penjabaran dan perwujudan dari pancasila sebagai dasar falsafah negara. Istilah Demokrasi Pancasila secara formal pertama kali tertuang dalam TAP MPRS. NO. XXXVII/MPRS/1968 yaitu ketetapan tentang pedoman pelaksanaan Demokrasi Pancasila.

BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
Jika dilihat dari keterkaitan antar badan atau organisasi di negara ini dalam berhubungan, Bentuk Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.      Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat). Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet. Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2.      Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaranTrias Politika. Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
·         Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
·         Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
·         Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri. Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3.      Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
·         Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
·         Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
·         Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
·     Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
BENTUK DEMOKRASI BERDASARKAN KEHENDAK RAKYAT
berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung.
a. Demokrasi Langsung 
Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Langsung ? Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang undang. Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung menyampaikan aspirasinya  dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam semokrasi langsung, segala aspirasi rakyat dapat diputuskanoleh rakyat. Pada zaman modern sekarang, mengingat jumlah penduduk makin banyak, maka tidaklah mungkin dapat dilaksanakan demokrasi secara langsung seperti zaman yunani Kuno. Pelaksanaan demokrasi yang tepat untuk saat ini adalah demokrasi perwakilan.

Pelaksanaan demokrasi di setiap negara banyak dipergunakan disetiap negara banyak dipengaruhi oleh faktor faktor seperti: Sejarah, Kebudayaan, Dasar negara, dan latar belakang lainya.

b. Demokrasi Tidak Langsung
 Apa yang dimaksud dengan Demokrasi tidak langsung ? Demokrasi tak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan aspirasinya kepada suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak langsung/perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

SIFAT-SIFAT DEMOKRASI

Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :

a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

            Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional .
            Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:

1.      Presidensial
2.      Parlementer
3.      Komunis
4.      Demokrasi liberal
5.      liberal
6.      capital

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk






Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hal.118
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara, cet. I (Jakarta :Rajawali Press, 1992), hlm.126-127.



Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara



Latar belakang Bangsa dan Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara  

     Latar Belakang Masalah Indonesia adalah suatu negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari warga negara. Indonesia sebagai negara demokrasi tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya yang juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut? sayaakan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya. Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu negara tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negaranya sendiri. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang merupakan bagian dari latar belakang kewarganegaraan. Tujuan agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Landasam Hukum
 Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a.  Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa   Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi


Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.



Pengertian Bangsa
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Jadi, bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (asal keturunan, bahasa, budaya, adat), yang tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Ciri-ciri bangsa:
  1. memiliki nama,
  2. wilayah tertentu,
  3. mitos leluhur bersama,
  4. kenangan bersama,
  5. satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
  1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
  2. Wilayah.
  3. Bahasa.
  4. Adat-istiadat
  5. Kesamaan politik.
  6. Perasaan.
  7. Agama.
               Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya
  1. Persamaan sejarah.
  2. Persamaan cita-cita.
  3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Negara

Pengertian Negara dalam KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Dari definisi Negara diatas, kita bias mengetahui bahwa unsure-unsur sebuah Negara adalah sebagai berikut :

Wilayah
Bagaimanapun unsur Negara ini sangat krusial, karena sebuah Negara memerlukan sebuah wilayah
tempat Negara tersebut berdiri.

Rakyat
Tanpa rakyat, Negara tidak dapat berdiri


Pemerintah yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cukup disebut sebagai Negara
.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban, Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a)   Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1)            Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2)            Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1)            Hak berserikat dan berkumpul.
2)            Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3)            Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

 b)    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1)      Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2)      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3)      Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4)      Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5)      Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6)      Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
7)      Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8)      Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 
c)    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
 
d)   Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
1)        Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2)        Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3)        Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4)             Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5)             Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.



sumber : 
-Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006. Jakarta: Grafindo Media Pratama