Konsep dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara
PENGERTIAN
DEMOKRASI
Istilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara
Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli
§ Abraham Lincoln
Demokrasi merupakan pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the
people and for the people). Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara
yang sama dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan
yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
§ Hans Kelsen
Demokrasi merupakan pemerintahan
oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana yang melaksanakan kekuasaan negara adalah
wakil-wakil rakyat yang terpilih dan rakyat yakin bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
§ Sidney Hook
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
ataupun tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas
dari rakyat dewasa.
§ Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan
sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di
mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik
langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya
dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik;
rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya
distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan
§ H. Harris Soche
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan melekat pada diri rakyat
atau orang banyak dan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mempertahankan,
mengatur dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau
badan yang diserahi untuk memerintah.
KONSEP DEMOKRASI
Diantara sekian banyak aliran yang menamakan
demokrasi, penyusun akan menjelaskan tiga macam demokrasi, yaitu dua kelompok
aliran demokrasi yang terkenal di dunia dan satu demokrasi perwakilan di
Indonesia, yakni demokrasi Liberal atau konstitusional, demokrasi kerakyatan
atau Sosialis yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme, dan demokrasi pancasila.
Demokrasi ini sering juga disebut dengan demokrasi konstitusional, yaitu
demokrasi yang berdasarkan pada kebebasan atau individualistis. Ciri khas
demokrasi ini adalah bahwa pemerintahannya terbatas kekuasaanya dan tidak
dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Cara yang
terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah tersebut ialah melalui suatu
konstitusi. Dimana konstitusi tersebut menjamin hak-hak warga negaranya dan menyelenggarakan
kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif di imbangi oleh
kekuasaan legislatif (parlemen) dan kekuasaan Yudikatif (lembaga hukum
Yudikatif).[1]
Perkembangan pemikiran mengenai demokrasi liberal telah
dirangkum oleh C. B. Mac Pherson dalam tiga model :
Demokrasi Protektif.
Demokrasi pembangunan.
Demokrasi ekuilibrium (keseimbangan). [2]
Dari ketiga model demokrasi diatas tidak dibahas secara rinci, namun akan membahas tentang pemikiran pendapat demokrasi liberal, yang bertujuan untuk mengetahui beberapa isu penting yang muncul dalam berbagai panggung pemikiran mengenai demokrasi.
Ciri-ciri demokrasi liberal menurut M. Carter dan John Herz adalah bahwa demokrasi ditandai secara konstitusional pembahasan-pembahasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberi perlindungan bagi individu dan kelompok dengan menyusun penggantian pemimpin secara berkala, tertib, damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Dalam hal sikap, demokrasi liberal memerlukan toleransi terhadap pendapat yang berlawanan, keluwesan serta kesediaan untuk bereksperimen.
2. Demokrasi komunisme
Istilah komunisme mulai populer dipergunakan setelah revolusi tahun 1830 di Prancis. Revolusi menghendaki pemerintahan parlementer dengan menghapuskan raja, tetapi hasilnya adalah penghapusan republik dan naiknya Louis Philippe sebagai raja. Sebagai akibatnya muncullah perkumpulan-perkumpulan revolusioner rahasia di Paris pada tahun-tahun tiga puluhan itu, terutama ditahun empat puluhan. Tidak dapat dikatakan dengan pasti bila sebenarnya istilah komunisme itu muncul, tetapi istilah ini dipergunakan terhadap perkumpulan-perkumpulan serta paham-paham yang dianutnya.
Istilah komunisme tadi dari mulanya mengandung dua pengertian. Pertama, ada hubungannya dengan komune (commune), satuan dasar bagi wilayah negara yang berpemerintahan sendiri, dengan negara itu sendiri sebagai federasi dari komune-komune itu. kedua, dari istilah komunisme, ia menunjukkan milik atau kepunyaan bersama. Pengertian kedua inilah yang dipergunakan oleh Cabet dan pengikut-pengikutnya. Pengertian pertama lebih erat hubungannya dengan serikat-serikat rahasia dan serikat-serikat yang hidup terbuang, seperti perkumpulan liga komunis (1847) dikalangan orang-orang Jerman yang hidup dalam buangan diluar negeri (Paris); Manifesto Komunis merupakan garis pedoman liga itu.
Tipe dari demokrasi Komunisme ini yakni demokrasi Proletar, Marxis Komunisme atau demokrasi Sovyet. Tokoh dari aliran ini antara lain : Robert Awen (1771-1858) dari Inggris, Saint Simon (1760-1825), Faurier (1772-1837) di Perancis dan yang terpenting adalah Karl Marx (1825-1883). Masyarakat yang dicita-citakan oleh Marx adalah masyarakat komunis yaitu masyarakat yang tidak ada kelas sosial dimana manusia dibebaskan dari keterikatan kepada milik pribadi dan tidak ada eksploitasi, penindasan dan pakasaan. Ironisnya untuk mencapai masyarakat yang bebas dari paksaan itu perlu melalui jalan paksaan serta kekuataan yaitu perebutan kekuasaan oleh kaum buruh dari tangan Borjuis (pemilik modal)
3. Demokrasi pancasila
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Demokrasi Pancasila, sebab Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penjabaran dan perwujudan dari pancasila sebagai dasar falsafah negara. Istilah Demokrasi Pancasila secara formal pertama kali tertuang dalam TAP MPRS. NO. XXXVII/MPRS/1968 yaitu ketetapan tentang pedoman pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Protektif.
Demokrasi pembangunan.
Demokrasi ekuilibrium (keseimbangan). [2]
Dari ketiga model demokrasi diatas tidak dibahas secara rinci, namun akan membahas tentang pemikiran pendapat demokrasi liberal, yang bertujuan untuk mengetahui beberapa isu penting yang muncul dalam berbagai panggung pemikiran mengenai demokrasi.
Ciri-ciri demokrasi liberal menurut M. Carter dan John Herz adalah bahwa demokrasi ditandai secara konstitusional pembahasan-pembahasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberi perlindungan bagi individu dan kelompok dengan menyusun penggantian pemimpin secara berkala, tertib, damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Dalam hal sikap, demokrasi liberal memerlukan toleransi terhadap pendapat yang berlawanan, keluwesan serta kesediaan untuk bereksperimen.
2. Demokrasi komunisme
Istilah komunisme mulai populer dipergunakan setelah revolusi tahun 1830 di Prancis. Revolusi menghendaki pemerintahan parlementer dengan menghapuskan raja, tetapi hasilnya adalah penghapusan republik dan naiknya Louis Philippe sebagai raja. Sebagai akibatnya muncullah perkumpulan-perkumpulan revolusioner rahasia di Paris pada tahun-tahun tiga puluhan itu, terutama ditahun empat puluhan. Tidak dapat dikatakan dengan pasti bila sebenarnya istilah komunisme itu muncul, tetapi istilah ini dipergunakan terhadap perkumpulan-perkumpulan serta paham-paham yang dianutnya.
Istilah komunisme tadi dari mulanya mengandung dua pengertian. Pertama, ada hubungannya dengan komune (commune), satuan dasar bagi wilayah negara yang berpemerintahan sendiri, dengan negara itu sendiri sebagai federasi dari komune-komune itu. kedua, dari istilah komunisme, ia menunjukkan milik atau kepunyaan bersama. Pengertian kedua inilah yang dipergunakan oleh Cabet dan pengikut-pengikutnya. Pengertian pertama lebih erat hubungannya dengan serikat-serikat rahasia dan serikat-serikat yang hidup terbuang, seperti perkumpulan liga komunis (1847) dikalangan orang-orang Jerman yang hidup dalam buangan diluar negeri (Paris); Manifesto Komunis merupakan garis pedoman liga itu.
Tipe dari demokrasi Komunisme ini yakni demokrasi Proletar, Marxis Komunisme atau demokrasi Sovyet. Tokoh dari aliran ini antara lain : Robert Awen (1771-1858) dari Inggris, Saint Simon (1760-1825), Faurier (1772-1837) di Perancis dan yang terpenting adalah Karl Marx (1825-1883). Masyarakat yang dicita-citakan oleh Marx adalah masyarakat komunis yaitu masyarakat yang tidak ada kelas sosial dimana manusia dibebaskan dari keterikatan kepada milik pribadi dan tidak ada eksploitasi, penindasan dan pakasaan. Ironisnya untuk mencapai masyarakat yang bebas dari paksaan itu perlu melalui jalan paksaan serta kekuataan yaitu perebutan kekuasaan oleh kaum buruh dari tangan Borjuis (pemilik modal)
3. Demokrasi pancasila
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Demokrasi Pancasila, sebab Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penjabaran dan perwujudan dari pancasila sebagai dasar falsafah negara. Istilah Demokrasi Pancasila secara formal pertama kali tertuang dalam TAP MPRS. NO. XXXVII/MPRS/1968 yaitu ketetapan tentang pedoman pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
Jika dilihat dari keterkaitan antar badan atau
organisasi di negara ini dalam berhubungan, Bentuk Demokrasi dapat dibedakan
dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.
Demokrasi
dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan
eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat). Tugas atau kekkuasan eksekutif
diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri.
Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai
kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet. Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan,
kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya,
kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian
ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat
sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat
menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2.
Demokrasi
dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan
badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara
kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini
mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaranTrias
Politika. Menurut
ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan
yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah
sebagai berikut:
·
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
·
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
·
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau
pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh
para menteri-menteri.
Sebagai
salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki
kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena
mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat
(parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan
baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3.
Demokrasi
dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat)
ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam
pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum,
yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif.
Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan
referendum fakultatif.
·
Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang
menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya,
suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat
melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
perwakilan rakyat.
·
Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan
apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak,
atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan
oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua
sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
·
Kelebihannnya, rakyat
dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
· Kelemahannya,
tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang
baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
BENTUK DEMOKRASI BERDASARKAN KEHENDAK RAKYAT
berdasarkan penyaluran kehendak
rakyat demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung dan tidak
langsung.
a. Demokrasi Langsung
Apa yang
dimaksud dengan Demokrasi Langsung ?
Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya
dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang
undang. Dalam demokrasi langsung ini, rakyat secara langsung menyampaikan
aspirasinya dengan bermusyawarah dalam rapat. Dalam semokrasi langsung,
segala aspirasi rakyat dapat diputuskanoleh rakyat. Pada zaman modern sekarang,
mengingat jumlah penduduk makin banyak, maka tidaklah mungkin dapat
dilaksanakan demokrasi secara langsung seperti zaman yunani Kuno. Pelaksanaan
demokrasi yang tepat untuk saat ini adalah demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan demokrasi di setiap
negara banyak dipergunakan disetiap negara banyak dipengaruhi oleh faktor
faktor seperti: Sejarah, Kebudayaan, Dasar negara, dan latar belakang lainya.
b. Demokrasi Tidak Langsung
Apa
yang dimaksud dengan Demokrasi tidak langsung ? Demokrasi tak langsung yaitu paham demokrasi yang
dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Rakyat menyerahkan aspirasinya kepada
suatu badan yang mewakilinya. Demokrasi tidak langsung/perwakilan biasanya
dilaksanakan melalui pemilihan umum.
SIFAT-SIFAT
DEMOKRASI
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional .
Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
2.
Parlementer
3.
Komunis
4.
Demokrasi liberal
5.
liberal
6.
capital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Prof Dr.
Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hal.118
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan
(Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Rozikin Daman, Pancasila Dasar
Falsafah Negara, cet. I (Jakarta :Rajawali Press, 1992), hlm.126-127.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda