Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara
Latar belakang Bangsa dan
Negara dan Hak dan kewajiban Warga Negara
Latar
Belakang Masalah Indonesia adalah suatu negara demokrasi yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari warga negara. Indonesia sebagai negara demokrasi
tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat sangat berperan dalam
pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga
negaranya begitu pula dengan warga negaranya yang juga mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang
seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut? sayaakan
mencoba membahas tentang hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu negara tersebut
merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian
dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula
yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan
merupakan negaranya sendiri. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang
atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat
tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan
salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang merupakan bagian dari
latar belakang kewarganegaraan. Tujuan agar para generasi muda mempelajari
pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan
bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang
luar biasa dalam masa perjuangan. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai- nilai
perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Landasam Hukum
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita,
tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan
pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga
Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi
Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengertian Bangsa
Istilah bangsa adalah terjemahan
dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang
artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang – orang
yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta
berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah sekelompok orang yang
memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di
wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Jadi, bangsa adalah sekelompok
manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (asal keturunan, bahasa,
budaya, adat), yang tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas
sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari
sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Ciri-ciri bangsa:
- memiliki nama,
- wilayah tertentu,
- mitos leluhur bersama,
- kenangan bersama,
- satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor
objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
- Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
- Wilayah.
- Bahasa.
- Adat-istiadat
- Kesamaan politik.
- Perasaan.
- Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya
- Persamaan sejarah.
- Persamaan cita-cita.
- Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Pengertian Negara dalam KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Dari definisi Negara diatas, kita bias mengetahui bahwa unsure-unsur sebuah Negara adalah sebagai berikut :
Wilayah
Bagaimanapun unsur Negara ini sangat krusial, karena sebuah Negara memerlukan sebuah wilayah
tempat Negara tersebut berdiri.
Rakyat
Tanpa rakyat, Negara tidak dapat berdiri
Pemerintah yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cukup disebut sebagai Negara.
Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah:
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya
Kewajiban, Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
Kewajiban, Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a) Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu:
1) Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2) Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1) Hak berserikat dan berkumpul.
2) Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3) Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
1) Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2) Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1) Hak berserikat dan berkumpul.
2) Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3) Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
b)
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1) Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3) Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4) Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5) Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6) Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
7) Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8) Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1) Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3) Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4) Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5) Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6) Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
7) Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8) Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
d) Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33
ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
1) Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2) Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3) Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4) Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5) Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
1) Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2) Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3) Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4) Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5) Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
sumber :
-Abdulkarim,
Aim. Pendidikan Kewarnageraan. 2006. Jakarta: Grafindo Media Pratama
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda