ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI
DAN DESIGN
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus
dilakukan:
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip
yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha
lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent
akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah
Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri.
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi,
setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang
menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin
atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang
terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing
(UU PMA).
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut,
maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya
seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun,
diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang
pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
KONTRAK KERJA
Defini kontrak kerja adalah suatu
bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.Adapun isi kontrak kerja
yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja,
yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan
perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa
disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1
tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan
dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja
yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung
menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk
paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut
baru bisa menjadi karyawan tetap.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti
hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan
ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian
yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan
untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda
mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur
pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan
barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur
pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job
Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu
untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber
internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah
menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu :
- Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
- Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian
kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
- Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
- Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
- Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
- Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
a. Terjadi keadaan darurat untuk
pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk
penanganan darurat akibat bencana alam,
b. Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
c. Pekerjaan berskala kecil dengan
nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
d. Paket pekerjaan berupa
pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia
barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
e. Paket pekerjaan merupakan hasil
produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang
telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
f.
Paket
pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan
teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu.
Contoh
Soal:
1. PT singkatan dari ?
A. Perseroan
Terbatas
B. Perseroan
Terjamin
C. Perseroan
Terbaik
D. Perseroan
Terbanyak
A. Kontrak
Kerja
B. Kontrak
Bisnis
C. Makan
D. Tidur
A.
Pendirian bisnis
B.
Kontrak kerja
C. Prosedur pengadaan
D.
Kontrak bisnis
4.
Jabatan yang mengurusi pengadaan tenaga kerja yaitu ?
A.
Direktur
B.
Manajer
C. HRD
D.
Sales
5.
Maksimal Bekerja karyawan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan
industri berapa tahun ?
A.
1 tahun
B. 2 tahun
C.
3 tahun
D.
4 tahun
Sumber: