Tulisan Hukum Industri
DESAIN
INDUSTRI
·
Pengertian dan Istilah
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Beberapa
istilah yang sering digunakan dalam Desain Industri antara lain:
Pendesain: seseorang atau beberapa orang
yang menghasilkan desain industri.
Hak Desain Industri: Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
·
Lingkup Desain Industri
a. Desain Industri yang Dilindungi
Hak desain
industri diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada
tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan sebelumnya.
b. Desain Industri yang Tidak
Dilindungi
Hak desain
industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan:
o Peraturan perundang-undangan yang
berlaku
o Ketertiban umum
o Agama
·
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak
melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak
Desain Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain
Industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran.
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
· Pelanggaran dan Sanksi
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain
industri tanpa
persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak
pidana dalam
desain industri merupakan delik aduan.
·
Pendaftaran Desain Industri
Untuk
memperoleh perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-Dephuk & HAM).
Rahasia Dagang
·
Pengertian dan Dasar Hukum Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·
Lisensi
Lisinsi
adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan
hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dan dikenai biaya. Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual hanyalah mengenai data yang bersifat
administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia
dagang yang diperjanjikan.
·
Pengalihan
§ Hak Rahasia Dagang dapat beralih
atau dialihkan dengan
§ Pewarisan
§ Hibah
§ Wasiat
§ Perjanjian tertulis
§ sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Ø Pengalihan Hak Rahasia Dagang
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
Ø Segala bentuk pengalihan Hak
Rahasia Dagang wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
dengan dikenai biaya.
Ø Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang
tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
Ø Pengalihan Hak Rahasia Dagang
diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
·
Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup
perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
·
Subyek (Pemegang) Hak Atas Rahasia Dagang
Pemegang
hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak
lain yang menerima hak dari pemilik rahasia dagang.
·
Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana
mestinya.
Informasi
dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh
pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
·
Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
Pemilik
Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
o Menggunakan sendiri Rahasia Dagang
yang dimilikinya
o Memberikan Lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan
Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda