Hukum Industri (1)
1. Definisi Hukum Industri Pada Terbentuknya Jiwa
Inovatif
Pengertian Hukum Industri
Apa yang dimakud dengan hukum industri? Sebelum mengetahui pengertian hukum industri sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu hukum dan industri. Istilah hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang dan tujuan orang-orag tertentu. Berikut ini pengertian hukum menurut beberapa ahli :
1. Aristoteles
Particular law is
that which each community lays down and applies to its own member. Universal
law is the law of nature.
2. Grotius
Law is a rule of moral action obliging to that
which is right.
3. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi
kepentingan dengan tertib.
4. A.L Goodhart
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang
dipakai oleh pengadilan.
5. Lily Rasjidi
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan
juga institusi.
Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
bersifat produktif dengan pengolahan barang mentah dan atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi atau nilai tambah.
Industri tidak hanya meliputi barang tapi juga berupa jasa. Berikut ini pengertian
industri menurut beberapa ahli:
1.
KBBI
Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah
barang dengan menggunakan sarana dan peralatan.
2.
Teguh S. Pambudi
Industri adalah sekelompok perusahaan yang bisa
menghasilkan sebuah produk yang dapat saling menggantikan antara yang satu
dengan yang lainnya.
3.
Hinsa Sahaan
Industri adalah bagian dari sebuah proses yang
mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru
yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat.
4.
Tim Grasindo
Industri adalah segala macam kegiatan yang bisa
menghasilkan uang.
5.
Wirastuti
Industri adalah kegiatan mengolah bahan mentah
atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang mendatangkan keuntungan.
Jadi, hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum
industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri.
Hukum
Industri di Indonesia
Hukum Industri di Indonesia telah diatur dalam
undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan
atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga
ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan
dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat,
kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan
industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya,
meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan
penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984
diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha
dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan
pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
Tujuan Hukum
Industri
Hukum industri memiliki banyak tujuan. Berikut
ini tujuan-tujuan dibuatnya hukum industri :
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan local.
4. Hukum alih teknologi, desain produksi
dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industry.
6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘command
and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7. Undang-undang Perindustrian.
Manfaat dan Keuntungan Hukum Industri bagi
Perusahaan dan Masyarakat
1. Manfaat Hukum Industri:
a) Hukum sebagai
sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang
lain.
b) Hukum industri
dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
c) Hukum industri
dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum
industri dalam perspektif global dan local.
d) Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
e) Masalah tanggung
jawab dalam sistem hukum industri
2. Keuntungan Hukum Industri bagi
perusahaan
a) Sebagai suatu
pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih maju.
b) Meningkatkan
nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk
nasional.
c) Pembinaan kerja
sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat saling
bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang
sifatnya menguntungkan satu sama lain
3. Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat
terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi
sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia
sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri
ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri
tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai
dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu
dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
2.
Hukum
Kekayaan Intelektual
· Perngertian Kekayaan
Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah
hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu
proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual
merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai
objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap
berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
ini merupakan berasal dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right
(IPR). Kata "intelektual" yang berarti bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau hasil pemikiran
manusia (The Creations of The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO pada tahun
1988.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang
atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR RI pada
tanggal 21 Maret 1997. HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penuman dan kreatifitas seseorang yang berhubungan dengan
perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan jasa dalam bidang
komersial (goodwill). Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tidak berwujud seperti Paten, Merek, dan Hak Cipta. HAKI sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan keterampilan yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya ciptanya, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HAKI untuk
menimbulkan kesadarn akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
inovasi-inovasi yang kreatif.
· Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak
ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1
ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Cipta termasuk ke
dalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik yang objek haknya adalah
benda tidak berwujud. Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau
barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang
memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam
penerbitan buku yang berjudul "Laskar Pelangi". Dalam hak cipta,
bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul serta isi di dalam buku
tersebut yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Dasar hukum UU yang
mengatur Hak Cipta antara lain :
1.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 No. 15)
3.
UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas
UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 No. 42)
4.
UU No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas UU No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 29)
Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri
adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk
didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk
melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di
legalkan suatu industri, produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak
bisa semudah untuk membuat produk yang sejenis dengan mudah.
Dalam Hak Kekayaan
Industri, yang meliputi :
1. Hak
Paten
Menurut UU No. 14 Tahun
2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk waktu tertentu
dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru di bidang
teknologi. Pemenuam adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan, dan
pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindunga hak paten
dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. UU
yang mengatur hak paten sebagai berikut :
1.
UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 39)
2.
UU No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahaan UU
No. 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 30)
3.
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 No. 109
2. Hak
Merek
Berdasarkan UU No. 15
Tahun 2001 pasal 1 ayat 1, Hak Merek adalah tanda atau berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek merupakan tanda
yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang
sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pembelian merek tersebut. Dengan
adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para
customer tentu dapat memilih produk. JAsa merek apa yang akan digunakan sesuai
dengan kualitas dari masing-masing produk tersebut.
Merek memiliki beberapa
istilah, antara lain :
·
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang yang
mengatur mengenai hak merek antara lain :
1.
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2.
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini,
dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam
suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil
karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan
suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam
pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan
kegiatan perekonomian.
3. Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak
cipta yang berlaku.
Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta
No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu
pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
·
Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua
hasil karya tulis lain;
·
Ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·
alat peraga yg
dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
·
musik/ lagu dengan
atau tanpa teks;
·
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
·
seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni
patung dan seni terapan;
·
arsitektur;
·
peta;
·
seni batik;
·
fotografi;
·
sinematografi;
·
terjemahan, bunga
rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Dalam Pengertian
hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan
untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab
"paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak
paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1. Yang dilindungi hak
cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hak cipta dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak cipta dapat bermanfaat.
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hak cipta dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak cipta dapat bermanfaat.
Pasal-pasal
Tentang Hak Cipta
-PASAL 1 AYAT 8 :TENTANG DEFINISI PROGRAM KOMPUTER
-PASAL
2 AYAT 2 : TENTANG PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PROGRAM KOMPUTER
-PASAL
12 AYAT 1A : CIPTAAN YANG DILINDUNGI ADALAH ILMU PENGETAHUAN, SENI, SASTRA,
YANG MENCAKUP BUKU, PROGRAM KOMPUTER DSB NYA
-PASAL
15 AYAT 1 G : MENYATAKAN BAHWA PEMBUATAN SALINAN CADANGAN SUATU PROGRAM
KOMPUTER OLEH PEMILIK PROGRAM KOMPUTER YANG DILAKUKAN SEMATA-MATA UNTUK
DIGUNAKAN SENDIRI TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA
-PASAL
30 AYAT 1 : MASA BERLAKU CIPTAAN PROGRAM KOMPUTER ADALAH 50 TAHUN SEJAK CIPTAAN
TERSBUT DIUMUMKAN
-PASAL
72 AYAT 3 : BARANGSIAPA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MEMPERBANYAK PENGGUNAAN
UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIL SUATU PROGRAM KOMPUTER DIPIDANA DENGAN PENJARA
PALING LAMA 5 TAHUN DAN ATAU DENDA PALING BANYAK 500 JUTA
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
2.
Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6
Tahun l989 tentang Paten
3.
Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19
Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir
Tahun 2000, yaitu :
1. Undang Undang nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang
2. Undang Undang nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Produk
3. Undang Undang nomor 32 Tahun
2000 tentang Desain Tata Letak
4. HAK PATEN
Pengertian Hak Paten
Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten
Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan
hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten
sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan
sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001
memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana.
Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat
diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya
invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana
(utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu
diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai
cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara
mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi
pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya
dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004
tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata
api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak
militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk
menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan
dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan
penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak patenoleh
pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu
saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai
kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Sumber :
Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda