Warganegara dan Negara
1. HUKUM, NEGARA, DAN
PEMERINTAHAN
A
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
B
Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Hukum
memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
C
Sumber-Sumber Hukum
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material
dapat kita tinjau kembali dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik,
sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
-
Undang-undang
-
Kebiasaan
-
Keputusan-keputusan hakim
-
Traktat
-
Pendapat sarjana hukum
D Pembagian
Hukum
Dalam
hukum, terdapat delapan pembagian hukum yaitu sebagai berikut :
-
Menurut sumbernya
Hukum
menurut sumbernya terbagi menjadi empat, yaitu :
1.
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan (adat).
3.
Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4.
Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
· Menurut bentuknya
Menurut
bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum tertulis
2.
Hukum tek tertulis
· Menurut tempat
berlakunya
Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi menjadi empat, yaitu :
1.
Hukum nasional adalah hukum dalam suatu
negara.
2.
Hukum internasional adalah hukum yang
mengatur hubungan internasional.
3.
Asing adalah hukum dalam negara lain.
4.
Hukum gereja adalah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
· Menurut waktu
berlakunya
Menurut
waktu berlakunya hukum dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.
Ius constitutum (hukum positif) adalah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
2.
Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan
akan berlaku di waktu yang akan datang.
3.
Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum
yang berlaku di segala bangsa di dunia.
· Menurut cara
mempertahankannya
Menurut
cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
-
Hukum material adalah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan.
-
Hukum formal (hukum proses atau hukum
acara) adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana cara hakim memberi putusan.
· Menurut sifatnya
Menurut
sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
-
Hukum yang memaksa adalah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-
Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
· Menurut wujudnya
Menurut
wujudnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
-
Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-
Hukum subyektif adalah hukum yang timbul
dari hubungan obyektif yang berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
· Menurut isinya
Menurut
isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
-
Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan.
-
Hukum publik (hukum negara) adalah hukum
yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan
warganegaranya.
E
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial, dan budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut.
F
Tugas Utama Negara
Negara
memiliki dua tugas utama, yaitu :
-
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
-
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara.
G
Sifat-Sifat Negara
Penjelmaan (manifestasi) kedaulatan yang dimiliki negara, membentuk sifat-sifat
khusus pada negara. Adapun sifat-sifat tersebut adalah :
-
Sifat memaksa, yaitu negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
-
Sifat monopoli, yaitu negra memiliki hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
-
Sifat mencakup semua, yaitu semua
peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
H
Bentuk-Bentuk Negara
Dalam
teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah sebagai berikut
:
Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Negara Kesatuan adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus selurh
pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Bentuk negara kesatuan terbagi
dua macam, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi.
Negara Serikat
(Federasi)
Negara
Serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk
kenegaraan yang kita kenal dewasa ini antara lain :
Negara Dominion
Negara
Dominion adalah bentuk negara yang khusus hanya terdapat dalam lingkungan
ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion merupakan negara yang
dahulunya negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka mereka tetap mengakui
Raja Inggris sebagai rajanya.
Negara Uni
Negara
Uni adalah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala
negara. Negara Uni terdiri dari dua macam, yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
Negara Protektorat
Negara
protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan
luar negri.
I
Unsur-Unsur Negara
Untuk
dapat dikatakan sebuah negara, negara harus memiliki unsur-unsur berikut :
-
Harus ada wilayahnya
-
Harus ada rakyatnya
-
Harus ada pemerintahnya
-
Harus ada tujuannya
-
Mempunyai kedaulatan
J
Tujuan Republik Indonesia
Tujuan
dari Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea 4, yaitu sebagai berikut :
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Makna dari melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
adalah Indonesia tidak membedakan terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam
membawa rakyatnya ke arah tujuan yan g dicita-citakan.
2. Memajukan
kesejahteraan umum
Makna
dari memajukan kesejahteraan umum adalah bahwa Negara Republik Indonesia
menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Makna dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kemajuan dunia saat ini
menyadarkan usaha pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam
lapangan pendidikan.
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
Makna
dari ikut melaksanakan ketertiban dunia adalah bangsa Indonesia ikut turut
serta dan berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam
ketertiba dan perdamaian.
K
Pengertian Pemerintah
Pemerintah berasal dari bahasa latin Gubernaculum, yang
berarti pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk
membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan
tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan
mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ
atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
L
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan memiliki perbedaan. Kedua istilah ini dapat
dibedakan dalam arti luas dan arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Beberapa
pengertian warga negara :
· Warga Negara adalah orang
yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
· Warga Negara secara umum ada
Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
· Warga negara adalah orang
yang tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
· Warga Negara Indonesia
menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
2 Kriteria Menjadi
Warga Negara
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi
dua, yaitu :
· Kriteria Kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
· Kriteria Kelahiran menurut
asas tempat lahir disebut "ius soli".
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-Orang yang Berada
dalam Wilayah Negara
· Penduduk, ialah mereka yang
telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
o Penduduk warganegara atau
warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri
o Penduduk bukan warganegara
atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
· Bukan Penduduk, ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Pasal dalam UUD 1945
tentang Warga Negara
· Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.
· Menurut pasal 26 ayat (2) UUD
1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
NEGARA
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
pengertian negara menurut para ahli
:
Prof.
Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg
Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Roelof
Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger
H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof.
R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof.
Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Funsi fungsi suatu negara
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan
rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
Hubungan Warga Negara Dengan Negara
Pada
umumnya wujud hubungan antara warga negara denagn negara pada umumnya berupa
peranan(role). Pada umumnya peranan adalah tugas apa yang dilakukan sesuai
dengan status yang dimiliki.
Peranan
warga negara juga meliputi peranan
pasif,aktif, negatif, dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga
negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif adalah
aktivitas warga negara untuk berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan
bernegara. Peranan positif adalah aktivitas warga negara untuk meminta
pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan
aktivitas warga negara untk menolak campur tangan negara dalam persoalan
pribadi. Di indonesia hubungan antara warga negra dengan negara telah diatur
dalam UUD 1945.
sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
- http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
- http://zmughnii.blogspot.com/2012/01/warga-negara-dan-negara.html
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda