Jumat, 27 November 2015

Warganegara dan Negara


1. HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN

A   Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 

B    Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
    Hukum memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut :
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

C    Sumber-Sumber Hukum
    Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau kembali dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
-          Undang-undang
-          Kebiasaan
-          Keputusan-keputusan hakim
-          Traktat
-          Pendapat sarjana hukum

D   Pembagian Hukum
    Dalam hukum, terdapat delapan pembagian hukum yaitu sebagai berikut :
-          Menurut sumbernya
    Hukum menurut sumbernya terbagi menjadi empat, yaitu :
1.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
3.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

· Menurut bentuknya
    Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tek tertulis

· Menurut tempat berlakunya
    Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi empat, yaitu :
1.      Hukum nasional adalah hukum dalam suatu negara.
2.      Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional.
3.      Asing adalah hukum dalam negara lain.
4.      Hukum gereja adalah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

· Menurut waktu berlakunya
    Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.      Ius constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.      Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
3.      Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di segala bangsa di dunia.

· Menurut cara mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
-          Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
-          Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan.

· Menurut sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
-          Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-          Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

· Menurut wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
-          Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
-          Hukum subyektif adalah hukum yang timbul dari hubungan obyektif yang berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

· Menurut isinya
    Menurut isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
-          Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
-          Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

E    Pengertian Negara
    Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, dan budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut.

F    Tugas Utama Negara
    Negara memiliki dua tugas utama, yaitu :
-          Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
-          Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

G   Sifat-Sifat Negara
    Penjelmaan (manifestasi) kedaulatan yang dimiliki negara, membentuk sifat-sifat khusus pada negara. Adapun sifat-sifat tersebut adalah :
-          Sifat memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
-          Sifat monopoli, yaitu negra memiliki hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
-          Sifat mencakup semua, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

H   Bentuk-Bentuk Negara
    Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah sebagai berikut :
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus selurh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Bentuk negara kesatuan terbagi dua macam, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Negara Serikat (Federasi)
    Negara Serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini antara lain :
Negara Dominion
    Negara Dominion adalah bentuk negara yang khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion merupakan negara yang dahulunya negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka mereka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
Negara Uni
    Negara Uni adalah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara. Negara Uni terdiri dari dua macam, yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
Negara Protektorat
    Negara protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negri.

I     Unsur-Unsur Negara
    Untuk dapat dikatakan sebuah negara, negara harus memiliki unsur-unsur berikut :
-          Harus ada wilayahnya
-          Harus ada rakyatnya
-          Harus ada pemerintahnya
-          Harus ada tujuannya
-          Mempunyai kedaulatan

J     Tujuan Republik Indonesia
    Tujuan dari Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, yaitu sebagai berikut :
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
     Makna dari melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah Indonesia tidak membedakan terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yan g dicita-citakan.
2.      Memajukan kesejahteraan umum
    Makna dari memajukan kesejahteraan umum adalah bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
     Makna dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kemajuan dunia saat ini menyadarkan usaha pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
    Makna dari ikut melaksanakan ketertiban dunia adalah bangsa Indonesia ikut turut serta dan berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiba dan perdamaian.

K    Pengertian Pemerintah
     Pemerintah berasal dari bahasa latin Gubernaculum, yang berarti pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

L    Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
     Pemerintah dan pemerintahan memiliki perbedaan. Kedua istilah ini dapat dibedakan dalam arti luas dan arti sempit.



2. WARGA NEGARA DAN NEGARA

          Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Beberapa pengertian warga negara :
· Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
· Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
· Warga negara adalah orang yang tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
· Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

2 Kriteria Menjadi Warga Negara
          Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
· Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
· Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli".
          Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Orang-Orang yang Berada dalam Wilayah Negara
· Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
o Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
o Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
· Bukan Penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

Pasal dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
· Menurut pasal 26 UUD 1945
          Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
· Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
          Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.




NEGARA


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
pengertian negara menurut para ahli :

Prof. Farid S. Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Funsi fungsi suatu negara
1.      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


Hubungan Warga Negara Dengan Negara
Pada umumnya wujud hubungan antara warga negara denagn negara pada umumnya berupa peranan(role). Pada umumnya peranan adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki.
Peranan warga negara  juga meliputi peranan pasif,aktif, negatif, dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif adalah aktivitas warga negara untuk berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara. Peranan positif adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Di indonesia hubungan antara warga negra dengan negara telah diatur dalam UUD 1945.



sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
- http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
- http://zmughnii.blogspot.com/2012/01/warga-negara-dan-negara.html
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda