KONSEP DASAR pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh
dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah terebut
sering disebut dengan civic education, citizenship education, dan
bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah
ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warrganegara yang cerdas,
bertanggungjawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International”
(1995) disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic
culture.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. Hal ini berdasarkan kenyataan di seluruh negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu, dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religious, berkemanusiaan dan berkeadaban.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. Hal ini berdasarkan kenyataan di seluruh negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu, dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religious, berkemanusiaan dan berkeadaban.
Hakikat pendidikan
kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah bangsa Indonesia yang
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan perebutan
dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan
itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai yang
senantiasa tumbuh dan berkembang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa
merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku
heroik dan patriotik serta menambahkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang
luar biasa. Semangat inilah yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga
Indonesia. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis, ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga-lembaga Internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur
percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan dan
keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu dan
teknologi, khususnya dibidang informasi, komonikasi dan transpormasi yang
membuat dunia seolah-olah sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Untuk menghadapi globalisasi kita
memerlukan perjuangan nonfisik sesuai dengan profesi masing-masing. Perjuangan
nonfisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga
negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada
khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum
dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela
negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI
No. 267/DIKTI/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
a) Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b) Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis, serta
ikhlas sebagai warga Negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggungjawab.
1. Agar mahasiswa
menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan
bertanggungjawab berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
2. Agar mahasiswa
memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta
tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Sedangkan tujuan utama
Pendidikan Kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikankebudayaan
bangsa.
Kompetensi
Dasar pendidikan
Kewarganegaraan
Dalam pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yangseringdisebut kompetensi minimal
terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1. kecakapan dan kemampuan penguasaan
pengetahuan kewarganegaraan ( Civic Knowledge) yang terkait dengan materi inti
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) antara lain demokrasi, hak asasi
manusia dan masyarakat madani (Civil Society ) ,
2. kecakapan dan kemampuan sikap
kewarganegaraan ( Civic Dispositions) antara lain pengakuan kesetaraan,
toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap masalah warga
negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia; dan
3. kecakapan dan kemampuan
mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan ( Civil Skills) seperti
kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan
melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.
Sumber :
-Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM
dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
-Tim
Dosen Unimed , Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Medan: 2011
-Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM
dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda