Rabu, 18 Maret 2015

KONSEP DASAR pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan
                Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah terebut sering disebut dengan civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warrganegara yang cerdas, bertanggungjawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995) disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture.
          Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. Hal ini berdasarkan kenyataan di seluruh negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu, dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religious, berkemanusiaan dan berkeadaban.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai yang senantiasa tumbuh dan berkembang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menambahkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat inilah yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga Indonesia. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, ini disebabkan antara lain oleh pengaruh Globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga Internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komonikasi dan transpormasi yang membuat dunia seolah-olah sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Untuk menghadapi globalisasi kita memerlukan perjuangan nonfisik sesuai dengan profesi masing-masing. Perjuangan nonfisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan             
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
a Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b)  Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis, serta ikhlas sebagai warga Negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggungjawab.
1.    Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
2.    Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
 Sedangkan tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikankebudayaan bangsa.


Kompetensi Dasar pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yangseringdisebut kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.      kecakapan dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan ( Civic Knowledge) yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) antara lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (Civil Society ) ,
2.      kecakapan dan kemampuan sikap kewarganegaraan ( Civic Dispositions) antara lain pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap masalah warga negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia; dan
3.      kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan ( Civil Skills) seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik, kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.

Sumber
-Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.
-Tim Dosen Unimed , Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: 2011
-Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda